Penanganan Banding dan Keluhan
LSP berkomitmen untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses sertifikasi. Oleh karena itu, tersedia mekanisme resmi bagi peserta sertifikasi atau pihak terkait untuk menyampaikan keluhan maupun banding terhadap layanan maupun keputusan sertifikasi yang diberikan.
Setiap keluhan dan banding akan diproses secara independen, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah Penanganan Keluhan dan Banding
1. Pengajuan Banding atau Keluhan
Pemohon mengajukan banding atau keluhan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengajuan Banding/Keluhan yang dapat diunduh pada halaman ini.
2. Pengiriman Formulir
Formulir yang telah diisi lengkap dikirimkan melalui email ke: info@smarthci.id dengan mencantumkan nama lengkap pemohon serta informasi pendukung yang relevan.
3. Batas Waktu Pengajuan
Banding terhadap keputusan sertifikasi harus diajukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak keputusan sertifikasi diterima oleh pemohon.
4. Verifikasi Administratif
Staf Pendukung Teknis akan: menerima pengajuan banding/keluhan memeriksa kelengkapan dokumen melakukan verifikasi administratif awal
5. Validasi Lingkup
Manajer Mutu melakukan validasi untuk memastikan bahwa banding atau keluhan berada dalam lingkup keputusan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP.
6. Registrasi Permohonan
Banding atau keluhan yang memenuhi persyaratan akan: dicatat secara resmi diberikan nomor registrasi masuk ke dalam sistem penanganan LSP
7. Investigasi dan Pengumpulan Data
Manajer Mutu akan: mengumpulkan dokumen pendukung, meninjau dokumen asesmen, melakukan klarifikasi atau wawancara dengan pihak terkait
8. Kajian Independen
Tim Penanganan Banding/Keluhan melakukan kajian secara: independen, objektif, bebas konflik kepentingan
9. Penetapan Keputusan
Ketua LSP atau Komite yang berwenang menetapkan keputusan akhir berdasarkan rekomendasi dari Tim Penanganan Banding/Keluhan.
10. Penyampaian Hasil
Manajer Mutu menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada pemohon mengenai hasil keputusan yang telah ditetapkan.
11. Penutupan Proses
Apabila pemohon menerima hasil penyelesaian tersebut, maka proses banding atau keluhan dinyatakan selesai dan ditutup secara administratif.
